Kumparan Logo

Thailand Mau Pungut Pajak Keluar Rp 537 Ribu bagi Turis Asing dan Lokal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Wisatawan di Thailand. Foto: anek.soowannaphoom/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wisatawan di Thailand. Foto: anek.soowannaphoom/Shutterstock

Pemerintah Thailand mempertimbangkan pengenaan pajak keberangkatan sekitar 1.000 baht setara USD 30 atau sekitar Rp 537.720 (kurs dolar Rp 17.924) bagi turis lokal maupun turis asing yang meninggalkan negara tersebut.

Rencana ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari wisatawan, sekaligus menguji industri pariwisata yang belum sepenuhnya pulih sejak masa pandemi Covid-19.

Mengutip Bloomberg, Selasa (13/10), Perdana Menteri Anutin Charnvirakul juga merencanakan pungutan sebesar 450 baht bagi wisatawan asing yang tiba melalui jalur udara.

Kebijakan ini muncul saat ekonomi Thailand menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari lemahnya permintaan dalam negeri hingga pertumbuhan ekonomi yang melambat. Pemerintah juga berupaya memperbaiki kondisi anggaran setelah bertahun-tahun mencatat defisit sekitar 3-4 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, sektor pariwisata masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian Thailand, terutama melalui penciptaan lapangan kerja, belanja wisatawan, dan pemasukan devisa.

Asosiasi Agen Perjalanan Thailand menilai pajak keberangkatan dapat berpotensi mengurangi jumlah penumpang secara signifikan. Penurunan tersebut dikhawatirkan mendorong maskapai penerbangan mengurangi frekuensi penerbangan dan berdampak pada aktivitas pariwisata domestik.

“Kebijakan ini juga akan bertentangan dengan ambisi pemerintah menjadikan Thailand sebagai pusat penerbangan regional,” tulis keterangan Asosiasi Agen Perjalanan Thailand, dikutip dari Bloomberg, Selasa (13/10).

Hingga 10 Oktober 2026, Thailand mencatat sekitar 24 juta kunjungan wisatawan asing, turun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut masih jauh di bawah jumlah kunjungan pada 2019 sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai hampir 40 juta orang.

Sementara, Otoritas Pariwisata Thailand memperkirakan jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai sekitar 33 juta sepanjang tahun ini. Apabila jumlah kunjungan pada 2026 berada di bawah 32,97 juta, Thailand akan mencatat penurunan kunjungan wisatawan asing selama dua tahun berturut-turut di luar periode pandemi. Kondisi tersebut akan menjadi yang pertama setidaknya sejak 1995.

Sekretaris Kementerian Keuangan Thailand, Lavaron Sangsnit, mengatakan rencana pajak keberangkatan tersebut akan menghidupkan kembali pungutan yang terakhir kali ditetapkan sebesar 500 baht sekitar dua dekade lalu.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Thailand sebenarnya dapat mengenakan pungutan hingga 5.000 baht. Namun, Lavaron mengatakan tarif yang saat ini dipertimbangkan berada di kisaran 1.000 baht.

Ilustrasi Wisatawan di Thailand. Foto: Wasan Tita/Shutterstock

Ia menyebut pungutan tersebut berpotensi dimasukkan langsung ke dalam harga tiket pesawat sehingga tidak perlu dipungut secara terpisah saat keberangkatan.

Menurut dia, masyarakat yang mampu melakukan perjalanan ke luar negeri memiliki kemampuan untuk menanggung biaya tambahan tersebut. Dana yang terkumpul nantinya berpotensi digunakan untuk mendukung promosi pariwisata domestik, asuransi perjalanan, hingga biaya perawatan medis darurat.

Selain pajak keberangkatan, pemerintah Thailand juga berencana mengenakan biaya sebesar 450 baht bagi wisatawan asing yang tiba melalui jalur udara.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Surasak Phancharoenworakul, mengatakan lebih dari 80 persen responden mendukung usulan pungutan tersebut dalam konsultasi publik daring yang baru-baru ini dilakukan.

instagram embed