Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
THR Belum Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya ke Kemnaker
24 Maret 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan dapat dikenakan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk hal ini, karyawan yang belum mendapat THR H-7 dari perusahaan dapat membuat laporan.
"Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan," tulis Kemnaker dalam unggahan di Instagram resmi @kemnaker dikutip Senin (24/3).
Adapun sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Nantinya, perusahaan yang telat membayar THR bakal didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Karyawan Bisa Lapor Kemnaker
Dalam hal ini, Kemnaker sudah menyediakan Posko Pengaduan THR yang dapat diakses via laman poskothr.kemnaker.go.id maupun aplikasi SIAPkerja yang dapat diunduh di PlayStore. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
Pilih menu ‘Masuk’ dalam laman tersebut
Jika sudah maka lakukan proses LogIn. Untuk karyawan yang belum memiliki akun dapat mendaftar terlebih dahulu di laman https://account.kemnaker.go.id/
Jika sudah masuk, pilih menu ‘Pengaduan THR’. Di dalam menu tersebut, karyawan bisa mengisi formulir terlebih dahulu
Pilih opsi ‘Laporkan’
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Yassierli menegaskan THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, Kemnaker juga sudah merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
ADVERTISEMENT