Kumparan Logo

THR Ojol dan Kurir Cair H-7 Lebaran, Dapat 20 Persen dari Rata-rata Pendapatan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah ojek online di kawasan stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah ojek online di kawasan stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi akan menerima Bonus Hari Raya Keagamaan atau THR paling lambat H-7 Lebaran 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap mereka.

"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (13/3).

Besaran bonus bagi pengemudi dan kurir online yang produktif serta memiliki kinerja baik akan dihitung secara proporsional dalam bentuk uang tunai.

"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," sebagaimana tertulis dalam surat edaran.

instagram embed

Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, pemberian bonus akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Selain itu, pemberian bonus ini juga tidak akan menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan bonus ini tepat waktu. Dan jika memungkinkan, lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan.

"Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas," tertulis dalam surat edaran.