THR PNS hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Segini Besaran yang Diterima

18 April 2022 4:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
25
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
THR PNS hingga untuk pensiunan akan dicairkan mulai hari ini, Senin (18/4). Seluruh PNS, TNI, dan Polri, termasuk para pensiunan dipastikan akan menerima THR tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR yang nantinya didapatkan PNS berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority (INA) Tahun 2022, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (14/4/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Berikut besaran THR yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:
Gaji Pokok
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
ADVERTISEMENT
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Istri/Suami
Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
Tunjangan Anak
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
ADVERTISEMENT
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Tunjangan Kinerja 50 Persen
Tukin ini hanya diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Mereka akan menerima tunjangan penuh atau 100 persen apabila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Pada tahun ini, tukin yang didapatkan PNS hanya sebesar 50 persen.
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.