Tiap Hari, Pertamina Borong 116.900 Barel Minyak Domestik dari 37 KKKS

2 Juli 2019 15:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV Foto: REUTERS / Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV Foto: REUTERS / Darren Whiteside
ADVERTISEMENT
Pertamina terus berupaya memaksimalkan penyerapan minyak mentah produksi dalam negeri untuk diolah di kilang-kilang perusahaan. Hingga Juni 2019, Pertamina telah menyepakati pembelian 116.900 ribu barel minyak mentah per hari yang merupakan bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), meningkat lebih dari 800 persen dibandingkan dengan volume pembelian tahun 2018 sebesar 12.800 barel per hari.
ADVERTISEMENT
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa volume minyak tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya pembelian minyak mentah domestik tersebut, dapat meningkatkan kedaulatan energi Indonesia.
“Dengan mengambil minyak mentah dari dalam negeri, maka semakin mendukung upaya kami untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk kilang-kilang Pertamina,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
Ia menambahkan, Pertamina akan terus memperluas kerja sama berdasarkan dengan kesepakatan bersama masing-masing KKKS. Dengan semakin banyak serapan minyak mentah dan kondensat dalam negeri, lanjut Fajriyah, maka akan berdampak pada pengurangan impor minyak mentah. Bahkan hingga kini Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Demikian juga Kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada seluruh KKKS yang selama ini telah bekerja sama dengan baik dan berharap kerjasama dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang," pungkas Fajriyah.