Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Tiap Tahun, 200 Ribu Ha Sawah Berubah Jadi Tol Hingga Pabrik
9 April 2018 15:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
![Tol Salatiga dikelilingi sawah. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1497841532/iovfyb3rfy33s83ohyx9.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang mengatakan, selama 2013 tercatat ada 10.375 hektare (ha) sawah di Kulonprogo. Namun pada 2017, luas sawah di kabupaten tersebut berkurang hingga menjadi 6.724 ha alias menyusut 3.651 ha .
Luas lahan sawah di seluruh Indonesia pada 2013 adalah 7,75 juta ha. Setiap tahun, alih fungsi lahan sawah ke nonsawah diperkirakan mencapai 150 ribu hingga 200 ribu ha.
"Ada alih fungsi lahan sawah. Nah kami perlu tetapkan di mana benchmark-nya. Tapi ini belum sepakat dengan Pemda. Ini jadi persoalan besar kami," ujar Budi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Jakarta, Senin (9/4).
Dia mengatakan, sebagian besar alih fungsi sawah tersebut digunakan untuk rel kereta api, bandara, jalan tol, ring road, kawasan industri, dan kawasan lainnya.
ADVERTISEMENT
Budi menjelaskan, untuk mencegah adanya pengurangan sawah lebih lanjut, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah aturan teknis. Salah satunya adalah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun demikian, hal itu masih harus dibahas secara lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
"Memang sudah ada di kami untuk insentif keringanan pajak ini. Tapi kan perlu komunikasi dengan Kemenkeu. Untuk berapa keringanannya, apa saja, itu ada di Kemenkeu," jelas dia.
Selain insentif perpajakan, pihaknya juga sudah mengusulkan beberapa insentif lainnya untuk perlindungan lahan pertanian pertanian berkelanjutan, yakni pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, hingga penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
"Tapi itu semua tidak berjalan karena Pemda punya kepentingan lain. Ini tidak berjalan karena alasan teknis operasional tidak praktis dijalankan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, lanjut Budi, pihaknya tengah membuat suatu aturan teknis agar insentif yang diberikan ke petani lebih efektif. Hal ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden yang ditargetkan terbit tahun ini.
"Kami lagi buat usulan teknis. Ini ada di Kemenko Perekonomian, nanti kami susun bersama agar dibuat Perpres. Sehingga antara pemerintah pusat dan daerah ingin keberpihakan menyelamatkan sawah," tambahnya.