Tidak Berizin, Program Saling Jaga Milik Kitabisa.com Disetop OJK

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menghentikan program Saling Jaga yang diinisiasi oleh platform penggalang dana dan donasi secara online alias crowdfunding, Kitabisa.com. Adapun program Saling Jaga dibentuk oleh Kitabisa.com sebagai kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan program Saling Jaga dari Kitabisa.com tersebut diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam beleid itu kegiatan tersebut sedianya harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Sayangnya Kitabisa.com belum mengantongi izin yang dimaksud.
“Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (5/5).
Adapun hingga April 2021, SWI kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari 26 entitas investasi ilegal tersebut rinciannya yaitu sebanyak 11 entitas melakukan Money Game, 3 entitas berkedok Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya. Adapun sejak 2018 hingga April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Melihat masih masaknya platform investasi bodong, Tongam pun meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal. Apalagi saat ini banyak oknum yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan jelang Lebaran.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujarnya.
Tongam mengingatkan agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Masyarakat juga harus melihat logika dari keuntungan yang ditawarkan yaitu sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” ujar Tongam.
Tak hanya itu, belakangan SWI juga menemukan beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK. Padahal faktanya Satgas Waspada Investasi tidak memiliki wewenang dalam hal pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha.
“Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.
Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi. Kontak tersebut juga bisa diakses bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber secara rutin. Bahkan frekuensi patroli juga akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang kini telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video. Untuk itu SWI telah melakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, maka dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
