Tidak Semua Direksi BUMN Bisa Dapat Bonus Kinerja, Ini Syaratnya

27 Maret 2023 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri Inagurasi penerimaan karyawan baru BUMN 2022. Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri Inagurasi penerimaan karyawan baru BUMN 2022. Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian BUMN memastikan kali ini tidak semua direksi perusahaan pelat merah bisa mendapatkan bonus kinerja atau tantiem karena ada persyaratan tertentu.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam salah satu omnibus law BUMN, Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan beleid tersebut mengatur eligibilitas atau persyaratan direksi BUMN yang bisa mendapatkan tantiem tahunan.
Pertama, perusahaan pelat merah yang bersangkutan harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor. Sebelumnya, perusahaan hanya perlu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
"Kalau dulu sampai saat ini eligibilitas untuk mendapatkan tantiem atau bonus kinerja ini adalah WDP, sudah saatnya kita meminta naik kelas yang eligible terhadap tantiem itu adalah WTP saja," ujar Tedi saat Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Tedi, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengatur bahwa tingkat kesehatan perusahaan juga menjadi penentu direksinya bisa mendapatkan tantiem, yaitu hanya yang memiliki rating sehat.
Menteri BUMN Berikan Motivasi ke Karyawan Telkom Group saat Safari Ramadhan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tedi melanjutkan, beleid baru tersebut juga akan mengatur soal penangguhan pembayaran tantiem direksi BUMN. Ke depannya, ada porsi tantiem yang bisa ditahan oleh Menteri BUMN dengan beberapa kondisi.
"Apabila terjadi kejadian di masa mendatang memerlukan pertanggungjawaban dari manajemen maka mau tidak mau dalam kondisi tertentu, menteri dapat menetapkan untuk menarik kembali bonus yang sudah pernah ditetapkan sebelumnya," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, Kementerian BUMN juga menetapkan insentif jangka panjang (long term incentive/LTI) bagi direksi BUMN yang bisa berkompetisi di pasar internasional.
"Ini esensinya untuk meningkatkan kinerja bagi perusahaan BUMN secara jangka panjang, kita perkenalkan LTILDI atau insentif khususnya BUMN yang sudah bisa berkompetisi di pasar global," sambung Tedi.
ADVERTISEMENT