Kumparan Logo

Tidak Semua Pembangunan PLTU Baru Dilarang, Ini Syarat dari Jokowi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Jojon

Presiden Jokowi resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Namun berdasarkan Perpres tersebut, pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan.

Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres, atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

  2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan.

  3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, PLTU yang menggunakan batu bara memang menghasilkan emisi yang sangat besar, namun dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.

"Maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, namun perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/9).

Dia melanjutkan, pembangunan pembangkit saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry yang bisa membuat perekonomian lebih baik. Lanjut dia, dalam jangka mikro juga tidak akan mengurangi kebutuhan energi nasional.