Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Pengunjung Dibatasi Hanya 200 Ribu/Tahun

4 Juli 2022 21:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Padar di Labuan Bajo salah satu dari lima Destinasi Super Prioaritas Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Padar di Labuan Bajo salah satu dari lima Destinasi Super Prioaritas Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiket masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebesar Rp 3,75 juta per orang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z Libing, mengatakan penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta secara khusus Pemerintah NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Sonny dikutip dari Antara, Senin (4/7).
Ia menjelaskan hasil kajian yang dilakukan para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Sony, perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200.000 per tahun. Selama ini pengunjung di sana mencapai 300.000-400.000 wisatawan sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.
"Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi," kata Sony yang didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisila Q. Parera.
Menurut dia, hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun.
Seekor komodo mencari mangsa di daerah pantai pulau Komodo, NTT. Foto: Romeo Gacad/AFP
Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge, menjelaskan penentuan biaya ini sudah disesuaikan untuk konservasi, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, pemulihan terumbu karang yang rusak. Biaya ini juga bakal digunakan untuk pemberdayaan masyarakat lokal, optimalisasi pengawasan terkait perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Penetapan harga ini menimbulkan pro kontra dari para netizen. Karena, awalnya harga masuk ke Taman Nasional Komodo untuk turis lokal dikenakan biaya Rp 7.500 per orang. Sedangkan untuk turis asing, semula harga masuknya berkisar di Rp 150 ribu hingga Rp 225 ribu.