Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tiket Pesawat Bakal Naik Imbas PPN 12 Persen, Pemerintah Janji Ada Aturan Baru
17 Desember 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Harga tiket pesawat diperkirakan kembali naik setelah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di 2025. Meskipun sebelumnya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan sebesar 10 persen di periode Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengakui kenaikan PPN berdampak pada harga tiket pesawat.
"Itulah fungsinya pemerintah, kita pengin tiket itu turun, supaya pergerakan orang dan barang menjadi driver mendorong kita, karena sektor fungsinya. Tapi sisi lain kan ada faktor ini (PPN 12 persen ) jadi, ya saya tuh selalu pada posisi itu kan gitu," kata Susi kepada awak media di kantornya, Selasa (17/12).
Dia menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan lain untuk menekan harga tiket pesawat di masa mendatang. "Pasti nanti ada kebijakan lain pemerintah untuk penurunan lagi (tiket pesawat)," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Kompensasi harga tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. AHY mengungkapkan, harga tiket bisa diturunkan berkat kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pertamina, Angkasa Pura hingga maskapai domestik.
"Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharge maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen," ujar AHY dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).
AHY mengatakan, pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, pertama potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen. Kemudian diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.
ADVERTISEMENT
Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen, setara dengan penghematan rata-rata Rp 157.500 per tiket.
Berdasarkan data Kemenko IPK, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp 472,5 miliar selama masa liburan.
“Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” ujar AHY.
Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.