Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Klaim Masih di Bawah Tarif Batas Atas

11 Januari 2019 20:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Deretan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. (Foto: AFP PHOTO / Adek Berry)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim harga tiket pesawat yang mahal pada saat ini hingga beberapa bulan ke depan masih sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14/2016.
ADVERTISEMENT
Hal itu diumumkan Kemenhub seusai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melakukan pertemuan dengan asosiasi maskapai penerbangan, yakni Indonesia Air Carriers Association (INACA) untuk mengklarifikasi persoalan itu.
“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Angkutan Udara dengan INACA. Kemenhub menegaskan tarif maskapai yang berlaku masih sesuai peraturan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1).
Menurut dia, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami penetapan tarif maskapai penerbangan.
“Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku masih sesuai penetapan tarif itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kini, Kemenhub juga telah meminta INACA turut mengkomunikasikan kebijakan tarif tersebut. Dengan begitu masyarakat diharapkan memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, Kemenhub menegaskan kepada INACA bahwa pemerintah akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran dalam penetapan tarif maskapai. Hal itu bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi, khususnya pesawat.
Sementara itu, Ketua INACA, Askhara Danadiputra, menegaskan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Maskapai pun banyak memberikan berbagai harga tiket promosi bagi masyarakat.
“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat, termasuk pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT