Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Panggil Garuda dan Lion Pekan Ini

Meski Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengimbau maskapai penerbangan untuk menurunkan harga, sampai saat ini tiket pesawat masih mahal. Maskapai belum mengikuti imbauan tersebut. Karena itu, Budi Karya akan memanggil sejumlah direktur utama beberapa maskapai penerbangan. Pasalnya, harga tiket yang masih mahal di pasaran menuai keluhan pengguna transportasi udara.
"Minggu ini, satu-satu akan saya panggil mengenai apa yang akan dilakukan. Korporasinya aja. Garuda, Lion. Lalu kita cari solusinya," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Solusi yang dimaksud yaitu dengan menentukan dua opsi terkait penetapan subprice atau dengan penurunan batas atas yang dapat berdampak pada harga tiket pesawat. "Apakah kita menetapkan subprice atau kita menurunkan batas atas. Mana yang secara legal memang dimungkinkan," ujarnya.
Budi Karya berharap keputusannya nanti akan membuat maskapai penerbangan mematuhi imbauannya. Kendati demikian, untuk saat ini, Budi Karya menegaskan tak ada sanksi yang dapat diberikan kepada mereka.
"Mereka selama ini secara legal, enggak salah, karena itu belum saya terapkan. Kalau subprice saya tetapkan, kalau batas atas saya tetapkan, menjadi salah," tutup Budi Karya.
Sebelumnya, Kemenhub telah merilis dua aturan untuk menyikapi kenaikan harga tiket pesawat. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemerintah bakal mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas bawah (TBB) dalam tiket pesawat sebesar 35 persen dari tarif batas atas (TBA) sebesar 100 persen.
Sementara aturan kedua adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Ini merupakan turunan dari Permenhub 20 Tahun 2019 yang mengatur tarif per rute pesawat lebih detail yang mengacu pada besaran TBB dan TBA. Kehadiran KM 72 Tahun 2019 ini dikeluarkan agar penentuan tarif pesawat lebih fleksibel bagi maskapai.
