Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tiket Pesawat Turun saat Lebaran 2025, Maksimal untuk Penerbangan pada 7 April
1 Maret 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
“PPN penurunannya 6 persen (ditanggung pemerintah). Sehingga yang dibayar hanya 5 persen. Ini berkontribusi menurunkan tiket pesawat dalam negeri hingga bisa mencapai 13 persen hingga 14 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Soekarno Hatta, Sabtu (1/3).
Sri Mulyani menjelaskan insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Bagi yang sudah telanjur beli mungkin enggak kena ya (potongan PPN) karena kemarin sudah beli, jadi nyesel padahal kemarin sudah membuat. Tapi tanggal 1 Maret masih bisa," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin mudik, tanpa mengabaikan kewajiban negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami di Kementerian Keuangan telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat, meskipun pada saat yang sama kami juga tetap berkewajiban untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga,” tutur Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan penurunan harga tiket ini merupakan hasil dari berbagai langkah yang ditempuh pemerintah bersama para pemangku kepentingan di industri penerbangan. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penurunan biaya operasional di bandara, pengurangan harga avtur di 37 bandara, serta penyesuaian fuel surcharge.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh negara. Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik dapat mengalami penurunan yang signifikan selama kurang lebih dua minggu menjelang Lebaran.
ADVERTISEMENT