Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
TikTok Masih Jualan Meski Dilarang, Lalu Buat Apa Integrasi dengan Tokopedia?
15 Desember 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kontroversi baru mencuat ketika TikTok Shop hadir kembali dengan menggandeng e-commerce Tokopedia. Pasalnya, tidak ada peralihan transaksi ke Tokopedia, alias pengguna masih bisa melakukan transaksi di media sosial TikTok.
ADVERTISEMENT
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, media sosial dan e-commerce alias social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh sebagai sarana penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
Para seller melihat tidak ada perbedaan antara TikTok Shop sebelum ditutup dan sesudah bekerja sama dengan Tokopedia. Salah satunya pemilik jenama kecantikan H&H Skincare, Kamilah Jaidi, yang menilai sistem penjualan di TikTok Shop masih sama saja.
Kamilah mengungkapkan keranjang kuning di TikTok masih ada dan dapat digunakan saat seller melakukan siaran langsung di TikTok. Ketika diklik, laman akan beralih ke produk yang dijajakan di TikTok, dan tidak beralih pada laman Tokopedia.
“Saya kurang paham kolaborasi ini (TikTok dan Tokopedia) ini bagaimana. (Mekanismenya) seperti dulu, masih sama, 100 persen seperti dulu,” kata Kamila saat ditanya mengenai mekanisme penjualan di Tiktok di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, pakar Informasi Teknologi atau IT, Tony Seno Hartono, menilai masih butuh waktu untuk membuktikan integrasi lintas platform TikTok dan Tokopedia bisa berjalan mulus.
Dengan kolaborasi tersebut, Tokopedia sebagai entitas e-commerce di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menjadi operator. Sementara TikTok Shop adalah platform pemasaran.
"TikTok berperan sebagai media sosial dan pemasaran atau etalase, sementara Tokopedia berperan sebagai lokapasar dan platform transaksi," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (14/12).
Meski begitu, Tony menilai dari sisi pemrograman, jump app tidak diperlukan dan juga tidak direkomendasi karena akan mengganggu pengalaman pengguna yang dipaksa harus lompat-lompat ke sistem lain.
Dari penjelasan yang disampaikan manajemen GoTo selaku induk Tokopedia, proses perbelanjaan dari etalase produk hingga pemrosesan pemesanan transaksi, akan dilakukan pada dua sistem back-end yang berbeda. Perbedaan itu mencakup data, domain, dan sistem yang terpisah.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya pengguna Tiktok dan Tokopedia tidak akan mengalami perubahan pengalaman penggunaan masing-masing aplikasi atau tidak ada jump app," ujarnya.
Tony mecontohkan, proses perbelanjaan dari TikTok ke Tokopedia seperti pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) yang sudah modern. Di RS tersebut sistem back-end untuk menangani identitas pasien, rekam medis elektronik, billing, asuransi yang sudah terhubung ke back-end lain melalui API (Application Programming Interface) ke beberapa institusi berbeda.
Semisal identitas terhubung ke data di Dinas Dukcapil, rekam medik elektronik terhubung ke Kemenkes, billing terhubung ke bank, asuransi terhubung ke BPJS, dan sebagainya.
"Semua sistem tersebut cukup diakses dari satu monitor saja di RS. Bagian penerimaan pasien tersebut tidak perlu lompat-lompat ke aplikasi yang berbeda. Selain itu, interaksi dua aplikasi pada sistem back-end sudah lazim digunakan di Indonesia, terutama pada sektor keuangan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Masih Perlu Diawasi Pemerintah
Meski demikian dia berpendapat, masa transisi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan perlu diawasi. Misalkan kata dia, pemerintah melihat bahwa akan ada suatu aplikasi yang baru dan aplikasi itu akan diawasi, biasanya pemerintah akan melakukan beberapa tahapan.
Pertama, untuk memastikan aplikasi mematuhi regulasi yang ada. Kemudian, melakukan pengawasan. Dari sisi Tokopedia dan TikTok mereka harus membuktikan bahwa ini sistemnya di belakang terpisah.
"Kalau sistem sudah lolos audit, tidak perlu diperiksa setiap bulan namun tetap perlu secara berkala dilakukan audit, khususnya jika terjadi perubahan di dalam sistem, misalnya ada penambahan layanan," kata Tony.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen TikTok dan Tokopedia belum memberikan pernyataan terkait transaksi yang masih bisa dilakukan di media sosial TikTok.
ADVERTISEMENT