Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, DPR Minta Pemerintah Bikin Regulasi yang Adil
27 September 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Revisi Permendag itu dikeluarkan menyusul adanya keluhan dari para pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran social commerce seperti TikTok Shop, sehingga pemerintah akan mengatur social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menilai revisi beleid itu harus adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Mengingat, 6-7 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan bertransaksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha konvensional dan pemilik usaha di ranah digital," kata Andre dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Andre mengingatkan, di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini, media sosial bukan hanya platform bagi masyarakat untuk berinteraksi, melainkan juga menjadi sarana atau platform bisnis yang vital.
ADVERTISEMENT
“Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan produk dan layanan mereka, serta menjalankan transaksi secara online," paparnya.
"Ini juga harus dipikirkan seperti apa teknis terbaik dalam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara seller dan buyer jika hanya promosi saja yang diperbolehkan,” tambah Andre.
Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 merujuk pada izin social commerce yang bukan platform transaksi jual beli sehingga akan menciptakan sejumlah aturan turunan. Aturan pertama social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kedua social commerce harus memiliki izin sebagai e-commerce.
Kemudian membatasi produk impor dengan memisahkan negatif dan positif list. Lalu perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama, artinya jika produk makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.
ADVERTISEMENT
Serta aturan kelima ialah social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Lalu aturan terakhir adalah transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta.
Andre pun berharap aturan turunan dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020 dapat membatasi aktivitas penjualan di social commerce yang banyak dikeluhkan pedagang konvensional. Menurut dia, dengan larangan berjualan dan bertransaksi, pengusaha akan lebih fokus pada kegiatan promosi.
“Selain itu dalam beberapa kasus, pengusaha dapat menghindari persaingan harga yang sering terjadi di media sosial. Mereka juga dapat lebih fokus pada nilai tambah produk atau layanan mereka daripada hanya menawarkan harga yang lebih rendah,” sambungnya.
Meski begitu, Andre melihat masih ada beberapa aturan yang berpotensi tidak efektif karena melawan arus perkembangan teknologi. Menurutnya, social commerce memberikan pengalaman berbelanja tersendiri bagi konsumen, dan bahkan memunculkan fenomena impulsive buying yang dapat menguntungkan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
“Kelebihan dan kekurangan dari larangan berjualan dan bertransaksi di media sosial sangat bergantung pada jenis bisnis, pasar target, dan strategi pemasaran yang diterapkan oleh pengusaha. Maka aturan-aturan yang jelas harus segera dibuat,” ungkap Andre.
Andre juga meminta pemerintah untuk tidak lupa memberikan edukasi kepada pelaku usaha konvensional agar mulai memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi barang dagangannya. Dengan begitu, pelaku usaha konvensional di pasar atau toko tidak kalah dengan pelaku usaha digital.
“Ini akan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha baik digital dan konvensional, karena kita ketahui bersama perkembangan teknologi ini harus diimbangi dengan dukungan Pemerintah, baik dari sisi regulasi hingga edukasi agar pelaku usaha memanfaatkan teknologi sebaik mungkin,” pungkas Andre
ADVERTISEMENT