TikTok Shop Dilarang, Apindo: Tekan Praktik Monopoli & Persaingan Tak Sehat

28 September 2023 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif kebijakan pemerintah dengan melakukan pemisahan platform media sosial dan e-commerce (social commerce) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia karena tak memiliki izin perdagangan atau e-commerce.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menilai peraturan ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.
Shinta menuturkan, perlu ada penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan. Model bisnis e-commerce dinilai telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM lokal.
"Karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).
Shinta mendorong pemerintah melakukan langkah terkoordinasi, dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Investasi untuk melindungi konsumen dan mendorong pedagang, terutama UKM, agar selalu kompetitif sehingga dapat memajukan hubungan perdagangan dan investasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
”Kita semua, pemerintah dan sektor swasta, perlu melakukan akselerasi transformasi digitalisasi industri dalam rangka menguatkan pasar dan produk domestik agar berdaya saing," kata dia.
Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy, mengatakan seperti perdagangan offline, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce, juga untuk memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.
Tirza memaparkan, aktivitas yang memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Perilaku manipulasi pasar tersebut telah dikategorikan ilegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga Apindo mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.
Menurutnya, kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standardisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum USD 100 atau Rp 1,5 juta pada marketplace crossborder.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut di satu sisi berdampak pada produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing, dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin.
"Apindo juga mendorong pemerintah untuk mengkaji secara berkala terkait logika harga jual dan logika pasar domestik dan internasional juga diperlukan untuk menghindari illegality dan praktik dumping," tambahnya.
Tirza juga berharap pemerintah juga dapat melihat negara-negara produsen yang sudah menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada, termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha sehat.