TikTok Shop Dilarang, Puan Harap Pasar Digital dan Konvensional Seimbang

28 September 2023 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Kresno/nr/dpr.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Kresno/nr/dpr.go.id/
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan social commerce seperti TikTok Shop melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan tempat transaksi jual beli.
“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan melalui keterangan resmi, Kamis (28/9).
Puan menuturkan, Permendag No 31 tahun 2023 adalah upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas pelaku usaha digital agar tidak mematikan pelaku UMKM dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.
Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial.
ADVERTISEMENT
Puan menilai, diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. “Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi Negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkapnya.
Puan mengutip data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.
Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak, mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.
“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Puan juga menyoroti ramainya selebriti yang menggunakan platform social commerce untuk memasarkan produk. Pengaruh selebriti terhadap promosi barang sangat besar, dia pun berharap mereka memiliki kepekaan dalam memasarkan atau promosi produk.
“Memang kalau selebriti yang jualan akan cepat laku. Tapi kita berharap strategi promosi seperti ini dilakukan dengan cara dan tujuan yang positif,” tambahnya.
Di sisi lain, Puan juga mendorong pemerintah menggalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya ke ranah digital.
“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut dia, intervensi pemerintah penting untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan revitalisasi pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.
ADVERTISEMENT
“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang, hingga agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” kata dia.
Permendag No 31 tahun 2023 juga mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Pemerintah akan memberi perlakuan yang sama antara barang impor dengan barang produksi dalam negeri dan transaksi impor hanya boleh satu kali minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta.
“Demi mengatasi sepinya pembeli di pasar-pasar konvensional, pengendalian harga barang impor yang lebih murah dan pengaturan regulasi yang bijaksana adalah langkah penting menuju pemulihan pasar-pasar konvensional yang sehat dan berkelanjutan,” terang Puan.