TikTok Shop Resmi Dilarang

27 September 2023 16:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sejak Selasa, 26 September 2023. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan berusaha. Adapun saat ini TikTok tidak memiliki izin perdagangan atau e-commerce, hanya sebatas media sosial.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," demikian Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2), selain Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
"PSP (penyelenggara sistem pembayaran) dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik)," seperti dikutip dari Pasal 3 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku sejak 26 September 2023. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (25 September 2023)," tulisnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai social commerce. Sehingga, untuk menjalankan bisnis perdagangan, TikTok juga harus memiliki izin e-commerce.
"Hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
***
Daftarkan diri kamu di kum.pr/buddies2023 dan jadi Indonesia's content creator sekarang!