Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Layanan dagang TikTok Shop milik platform social media TikTok resmi disuntik mati per hari ini, Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut TikTok Indonesia terhadap penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis Tiktok dalam laman resminya, Selasa (3/10).
Aturan teranyar tersebut salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas sudah memberikan tenggat bagi penutupan TikTok Shop selama sepekan setelah beleid tersebut terbit pada Senin (26/9).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tutur Tiktok.