TikTok Temui KPPU, Janji Berbisnis secara Sehat di Indonesia

2 April 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TikTok Pte. Ltd. (TikTok) menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buntut dari bisnisnya penjualannya dengan PT Tokopedia (Toped) yang dinilai melanggar aturan. Dalam pertemuan itu, perusahaan asal China ini menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di perdagangan elektronik (e-commerce).
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung penjualan produk lokal di platform, serta melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia.
Perwakilan TikTok dalam audiensi dengan KPPU diwakili oleh Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader beserta jajaran pimpinan ByteDance, Toped, dan kuasa hukumnya. Mereka diterima oleh Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto beserta jajaran pejabat terkait di Sekretariat KPPU.
TikTok telah selesai melakukan transaksi akuisisi saham dan aset atas Toped pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024. Kedua transaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada tanggal 13 dan 19 Maret 2024 dan tengah dilakukan proses penilaian awal atasnya.
Jajaran pimpinan TikTok mendatangi Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (2/2/2024). Foto: KPPU
Secara terpisah, TikTok melakukan audiensi ke KPPU untuk menjelaskan komitmen mereka bagi Indonesia melalui transaksi tersebut dalam mengedepankan produk lokal dan pengembangan pelaku UMKM di Indonesia, serta meluruskan berbagai informasi yang berkembang di publik.
ADVERTISEMENT
KPPU menyambut baik audiensi yang dilakukan TikTok dengan tetap menjaga independensi proses penilaian atas notifikasi yang dilakukannya.
“Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan. Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paskatransaksi,” kata Taufik dalam keterangan resmi, Selasa (2/4).
Dalam pertemuan, TikTok menjelaskan peta persaingan di e-commerce saat ini, upaya yang dilakukannya dalam mendukung konsumen, akses pasar dan kompetensi pelaku UMKM, dan content creator Indonesia, serta dukungan atas produk lokal Indonesia.
Jajaran pimpinan TikTok mendatangi Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (2/2/2024). Foto: KPPU
TikTok memberikan komitmennya untuk terus memberikan harga yang adil dan kompetitif, melindungi kepentingan konsumen, mendukung UMKM dan produk Indonesia, kebijakan dan prosedur platform yang adil, mendeteksi barang palsu, serta bekerja sama penuh dengan regulator di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, mereka juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di pasar perdagangan elektronik (e-commerce) paskaakuisisi yang dilakukannya.
KPPU menggarisbawahi komitmen TikTok tersebut, khususnya dalam menjaga persaingan yang sehat di pasar, dan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dampak dari transaksi tersebut.
“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasar yang dilakukan TikTok atau Tokopedia paskatransaksi ini, segera laporkan ke KPPU!” tegas Taufik.