Tim Prabowo Beri Sinyal PPN 12 Persen Ditunda, Bakal Ada Revisi UU HPP

14 Oktober 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Prabowo memberi sinyal adanya penundaan implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menyebut implementasi PPN 12 persen merupakan keputusan politik. Sehingga jika ada penundaan, bukan semata kehendak pemerintahan baru, namun juga diputuskan bersama DPR RI.
"Masih sejauh ini berjalan (PPN 12 persen di 2025). Ketika ada wacana ini (ditunda), pemerintah ke depan harus bicara sama DPR, karena bukan hanya kehendak pemerintah, artinya ini keputusan politik," ujar Anggawira usai acara Repnas Conference di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10).
Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan revisi UU HPP dilakukan. "Kita tunggu. Kalau revisi berarti akan ada perubahan tarif PPN," jelasnya.
Anggawira yang juga Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) itu mengatakan, sejauh ini pihaknya mengikuti aturan yang ada mengenai implementasi tarif PPN 12 persen. Namun sebagai pengusaha, ia pun meminta adanya insentif jika aturan tersebut tetap dilakukan di tahun depan.
ADVERTISEMENT
"Kita ikut pemerintah lah, pemerintah mau bagaimana ya kita support tentunya, kalau memang dia dinaikan dia harus kasih insentif juga gitu, pastinya kan namanya kenaikan segala macam, kenaikan itu kan pasti akan jadi beban ya," tambahnya.