Kumparan Logo

Tinggal 2 Pekan Lagi, Portal Pertukaran Data Nasabah Masih Belum Siap

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib mendaftarkan profil usahanya ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018.

Namun hingga saat sosialisasi dilakukan hari ini, sistem pendaftaran secara elektronik tersebut belum siap. Artinya, lembaga jasa keuangan belum bisa mengakses portal tersebut.

Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti mengatakan, pihaknya menyiapkan Portal Exchange of Information (EoI) sebagai sistem pendaftaran dan pelaporan bagi lembaga keuangan untuk memberikan data keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak. Namun, saat ini sistem tersebut masih dalam masa percobaan.

“Portal EoI ini kami baru menyelesaikan tahapan pertama, yaitu register akun dan pendaftaran. Mungkin minggu depan baru bisa digunakan. Sekarang masih testing, makanya belum bisa didemokan. Sementara, untuk pelaporan, awal April semoga sudah bisa digunakan,” ujar Eka di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).

Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)

Eka menjelaskan, portal EoI ini akan digunakan untuk informasi data berdasarkan permintaan maupun secara otomatis. Nantinya, kedua jenis pertukaran data keuangan ini akan disatukan portalnya oleh otoritas pajak.

“Aplikasi ini ada single administration system. Akan ada kode verifikasi yang dikirimkan nanti ke e-mail, ada QR code juga. Penyimpanannya juga terpusat, data yang masuk kami simpan di data center kami dengan security yang aman,” jelasnya.

Eka juga menjelaskan, dalam portal EoI tersebut format pendaftarannya sangat sederhana. Sehingga lembaga jasa keuangan tak memerlukan waktu lama untuk mengisi.

"Kan bisa diunduh form-nya, isi offline, terus tinggal submit di eoi@pajak.go.id. Enggak perlu waktu lama," tambahnya.