Tinggal 245 Perusahaan Sawit di RI yang Belum Punya Sertifikat ISPO

29 Agustus 2017 14:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelapa sawit di kebun Sawindo Kencana. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kelapa sawit di kebun Sawindo Kencana. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian terus menggalakkan agar perusahaan kelapa sawit di Indonesia memiliki sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Sertifikat ISPO berfungsi untuk meningkatkan daya saing produk sawit asal Indonesia di pasar internasional.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perkebunan Kementan Bambang mengungkapkan ada 551 perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 306 perusahaan atau 55 persennya sudah memiliki sertifikat ISPO.
"Jumlah sertifikasi ISPO yang diterbitkan dari tahun 2011-2017 adalah 306 sertifikat dengan luas total 1.8 juta hektare dengan total produksi CPO sekitar 8 juta ton," kata dia dalam acara Workshop Penguatan ISPO dan Penyerahan Sertifikat ISPO ke XI yang berlangsung di kantor pusat Kementan, kawasan Ragunan, Selasa (29/8).
Bambang meminta bagi perusahaan sawit yang belum memiliki sertifikat ISPO agar segera mengurus. Ia menjelaskan melalui sertifikat ISPO ini, Indonesia menunjukkan komitmen tegas atas penurunan gas rumah kaca, dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan karena menerapkan cek list terkait legalitas lahan, penggunaan tenaga kerja yang sesuai, pemanfaatan lingkungan berkelanjutan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kelapa Sawit (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kelapa Sawit (Foto: Pixabay)
"Target kita secepatnya harus ISPO semua, supaya pasar luar negeri hargai produk kita. Kalau kita sendiri juga tidak hargai ISPO seakan wah enggak ada perbedaan harga, untuk sementara memang begitu, kita baru awal," ucapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono, mengungkapkan seharusnya hingga akhir tahun ini seluruh perusahaan kelapa sawit sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat ISPO. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015.
"By rule ISPO sudah lama prosesnya, bisa 2 tahun. Sebenarnya saya cuma mengingatkan karena sesuai Permentan seharusnya Maret 2017 selesai tapi ini akan tidak tercapai karena banyak hal yang belum diberesin, hal ini jadi PR," timpal Joko.
ADVERTISEMENT
Joko menjelaskan alasan masih banyaknya perusahaan yang belum mendapatkan ISPO ini disebabkan adanya beberapa hambatan. Misalnya adanya peraturan yang masih tumpang tindih antar dinas dan kementerian serta hambatan administratif.
"Kalau HGU (Hak Guna Usaha) belum ada sampai kapan pun tidak akan dapat sertifikat. Banyak perusahaan yang sebenarnya nunggu HGU, semua lainnya udah lengkap tapi HGU tidak diteken," sebutnya.