Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak Aturan OJK Soal Unit Link
26 Maret 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link . SEOJK ini mengatur penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah ini mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (26/3).
Aturan ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan pemegang polis unit link benar-benar telah memahami produk yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Tata Kelola AsertUnit Link Lebih Hati-Hati
Adapun perbaikan tata kelola aset unit link ditujukan agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
“Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unit link yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis,” ungkap Riswinandi.
Transaparansi bagi Pemegang Polis
Setelah pemegang polis membeli uitlink, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
Selain itu, dalam aturan OJK ini juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.
Penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.
Evaluasi aset Unit Link
Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset unit link, OJK juga mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset unitlink oleh bank kustodian.
ADVERTISEMENT
Dalam pengelolaan aset unit link, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
Adapun penyempurnaan aturan unit link juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.
Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual unit link sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan.