Tips Atur Harta Warisan Agar Terhindar dari Konflik Keluarga

23 Oktober 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebagian besar dari kita telah bekerja keras selama bertahun-tahun mengumpulkan aset yang menjadi harta kekayaan. Aset kekayaan ini tentu saja untuk kebutuhan jangka panjang. Sebab, pada suatu saat kita akan mati dan tidak akan membawa sepeser harta pun.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, merencanakan distribusi harta warisan merupakan hal yang dapat kita persiapkan. Salah satu tujuan dari perencanaan distribusi kekayaan adalah agar kekayaan yang kita miliki, dapat dipindahkan ke pihak yang dituju sesuai dengan keinginan. Selain itu, perencanaan ini juga ditujukan untuk memitigasi adanya konflik perebutan harta warisan dalam keluarga yang kita cintai.
Dikutip dari riset Lifepal.co.id, berikut tips agar distribusi harta warisan berlangsung lancar:

Lakukan Perencanaan Distribusi Kekayaan saat Keuangan Stabil

Menurut Financial Educator dan Periset Lifepal Aulia Akbar, dalam fase kehidupan, akan ada masa di mana keuangan kita mulai stabil. Mulai lah untuk melakukan perencanaan distribusi kekayaan karena ketika menundanya, situasi berpotensi menjadi semakin rumit.
“Jika Anda tidak melakukan perencanaan ini sama sekali, maka hampir dipastikan kekayaan kita tidak dapat terdistribusi dengan baik. Proses pembagian kekayaan tidak akan sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya seperti dikutip kumparan, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT

Bedakan, Hadiah, Hibah, atau Wasiat

Di saat kita masih hidup, kita bisa melihat anak yang mana yang lebih memerlukan bantuan finansial, dan kita pun bisa melakukan pemberian hadiah atau hibah sebelum wafat. Pada dasarnya hibah dan hadiah merupakan sebuah proses distribusi kekayaan saat kita masih hidup.
Disebut hibah apabila proses pembuktian distribusinya menggunakan proses akta seperti halnya, hibah untuk aset rumah, tanah, perkantoran, mobil, dan lainnya. Namun pemberian hadiah umumnya tidak perlu menggunakan pembuktian akta, contohnya adalah hadiah perhiasan, logam mulia, atau barang lainnya.
Ilustrasi dua keluarga yang tinggal dalam satu atap Foto: Shutter Stock
Salah satu manfaat hibah adalah untuk menghindari perebutan kekayaan di kemudian hari, yang terjadi antara orang-orang yang dicintai. Proses hibah maupun pemberian hadiah itu sendiri tentu berada di bawah kendali kita.
ADVERTISEMENT
“Apabila kita menghendaki perpindahan kekayaan setelah meninggal, maka sangat disarankan membuat surat wasiat demi memperlancar proses distribusi kekayaan terhadap pihak-pihak yang dikasihinya,” lanjutnya.
Surat wasiat merupakan surat pernyataan dari seorang pewaris tentang apa yang dikehendaki sesudah dirinya wafat dan sebaiknya disahkan oleh Notaris agar kelak dapat menjadi alat pembuktian yang sah di mata hukum.
Penunjukkan seorang atau beberapa orang menjadi penerima wasiat menjadi poin penting yang ada di wasiat. Namun, penunjukkan penerima wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak (Legitieme Portie) yang diperuntukkan bagi para ahli waris, sebagaimana yang diatur oleh hukum yang berlaku.
Patut diketahui bahwa hukum waris di Indonesia sendiri dibagi menjadi tiga macam yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Pewaris diberi kebebasan untuk memilih hukum yang dia kehendaki.
ADVERTISEMENT

Utang Juga Bisa Diwariskan

Seperti halnya sebuah perusahaan, kita sebagai individu pun harus memiliki sebuah neraca atau laporan posisi keuangan kita. Hitung lah berapa aset yang kita miliki dan catat di mana kita menyimpannya, demikian pula halnya dengan utang.
Dalam Pasal 1100 KUHPerdata, utang dari kita juga akan diwariskan ke ahli waris. Itulah sebabnya, memiliki catatan yang jelas tentang posisi kekayaan kita saat ini adalah hal yang harus kita lakukan agar kita tahu seberapa besar beban keuangan yang nantinya akan ditransfer ke ahli waris.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
KUHPerdata juga memperbolehkan seorang ahli waris untuk menolak warisan. Dengan demikian, dia pun tidak akan menerima beban utangnya. Dalam hal ini, ahli waris tidak bisa memilih sebagian saja, jika dia menolak utang dia juga harus menolak waris, begitupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT

Perhitungkan Segala Biaya yang Dikeluarkan

Distribusi kekayaan jelas membutuhkan biaya. Dalam hal ini, biaya tersebut adalah pajak.
Ketika pemilik kekayaan berniat memberi hibah sebuah aset, sebut saja tanah ke ahli warisnya di saat masih hidup, maka ada komponen pajak bernama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk aset tersebut.
BPTHB sendiri dikenakan kepada pribadi atau badan, karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Gunakan Jasa Asuransi Jiwa, Jika Belum Merencanakan

Bagaimana jika si pemilik kekayaan belum mempersiapkan dana untuk balik nama, dan dia telah meninggal dunia? Sementara itu, ahli waris sendiri tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar BPHTB?
ADVERTISEMENT
Menurut Aulia, di sinilah peran penting asuransi jiwa. Pewaris seharusnya sudah memiliki asuransi jiwa.
Uang pertanggungan dari asuransi jiwa yang dicairkan sepeninggal sang pemilik, akan sangat berguna bagi ahli waris untuk melancarkan proses distribusi kekayaan. Tentu saja dalam hal yang berkaitan dengan membayar pajak.
Bagi yang belum memiliki asuransi jiwa, alangkah baiknya mulai mempertimbangkan untuk memilikinya. Namun, sebelumnya ketahui terlebih dahulu berapa uang pertanggungan yang kita inginkan untuk diberikan kepada ahli waris kita kelak.
Kompleksitas perencanaan distribusi kekayaan akan sangat bergantung pada individu yang bersangkutan. Semakin rumitnya persoalan hidup, maka semakin lama dan rumit pula perencanaan distribusi kekayaan yang harus dilakukan.