Tips Mengurus NIB untuk Pelaku Usaha, Lebih Mudah dan Cepat!

4 Mei 2023 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mempersiapkan pengajuan NIB. Foto: TimeImage Production/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mempersiapkan pengajuan NIB. Foto: TimeImage Production/Shutterstock
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hal yang asing. Lantaran, NIB merupakan identitas bisnis atau usaha yang sangat melekat dan penting untuk dimiliki. Saking pentingnya, NIB disebut sebagai titik awal pengurusan izin yang lain, termasuk sertifikasi halal hingga pengembangan usaha.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang bingung saat mengurus perizinan ini. Seorang Konsultan Smart Legal ID, Farhan Izzatul Ulya, menyarankan agar pelaku usaha memahami cara kerja OSS terlebih dahulu. Mulai dari melihat Buku Panduan, mendatangi Petugas Teknis OSS, hingga bertemu dengan pihak ketiga (konsultan yang berpengalaman).
Mau mulai mengurus NIB sendiri? Yuk, ikuti beberapa tips di bawah ini agar terhindar dari berbagai kendala pengurusan!

5 Tips Mengurus NIB

1. Pastikan KBLI sesuai bidang usaha

Proses pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kadang membingungkan pengusaha. Sehingga, sering kali mereka salah memasukkan kode KBLI yang sesuai dan akibatnya harus mengulang prosesnya, bahkan mulai dari pengurusan offline.
Perhatikan langkah-langkah berikut yang perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan tersebut.

2. Sesuaikan badan usaha yang dijalankan

Ilustrasi mempersiapkan dokumen untuk NIB. Foto: smolaw/Shutterstock
Agar pengajuan NIB tidak ditolak, pastikan Anda tidak salah memasukkan nama badan usaha. Saat mengajukan NIB, pelaku usaha perlu memasukkan jenis badan usaha yang dilakukan.
Sistem OSS membedakan pelaku usaha menjadi dua, yaitu pelaku usaha perorangan dan badan usaha. Perbedaan antara keduanya ialah pada kewajiban bagi badan usaha untuk melampirkan NPWP Perusahaan dan Akta Pendirian.

3. Perhatikan kategori skala usaha/modal usaha

Setidaknya, ada tiga kategori skala usaha berdasarkan modal usahanya. Pertama, Usaha Mikro, yaitu usaha yang memiliki modal maksimal Rp 1 miliar rupiah dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kedua, Usaha Kecil, usaha yang memiliki modal lebih dari Rp 1 hingga maksimal Rp 5 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Terakhir, Usaha Menengah, yaitu usaha yang memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar rupiah hingga paling banyak Rp 10 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

4. Sesuaikan lokasi dengan RDTR

Ilustrasi berkonsultasi untuk persiapan mendaftar NIB. Foto: Amnaj Khetsamtip/Shutterstock
RDTR menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha. Artinya, penggunaan alamat usaha harus sesuai dengan kondisi RDTR masing-masing daerah.
Jika RDTR sudah masuk ke dalam sistem dan ada perizinan yang tidak sesuai pemanfaatan ruangannya, maka nantinya sistem akan secara otomatis menolak. Akhirnya, proses pengajuan jadi lebih lama.

5. Konsultasi dengan ahli di bidangnya

Agar tidak salah dan sulit dalam mengajukan NIB, ada baiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli di bidangnya. Anda bisa menggunakan jasa konsultan hukum bisnis dan konsultan perizinan.
Anda bisa mendapat bantuan izin seperti NIB, Penambahan KBLI pada NIB, peralihan Hak Akses OSS RBA, dan masih banyak lagi. Untuk informasi selengkapnya. Cek di sini!
Advertorial ini dibuat oleh kumparan Studio