Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tipu-tipu Afiliator Trading, Influencer yang Rugikan Masyarakat Miliaran Rupiah
4 Februari 2022 9:03 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Adanya afiliator dalam trading dianggap merusak dunia investasi dan tidak melindungi investor. Kabar sisi gelap dunia trading dengan adanya afiliator ramai menjadi perbincangan publik usai diungkapkan oleh aktor Ichal Muhammad saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Pantengin TV yang dipandu Gita Sinaga.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, banyak juga masyarakat yang mengaku dirugikan saat menjajal binary option . Trading online ilegal tersebut telah memakan korban ribuan orang. Kerugiannya tidak main-main, ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 92 domain binary option. Satgas Waspada Investasi menyatakan, seluruh situs binary option tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang.
Salah satu penyebab banyaknya korban penipuan binary option ini adalah promosi dari influencer-influencer yang menjadi afiliator. Mereka lah yang mengajak masyarakat untuk menjajal binary option.
Apa Itu Afiliator dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Afiliator adalah orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu. Mereka juga mengiming-imingi keuntungan trading dari binary option.
ADVERTISEMENT
Aktor Ichal Muhammad, mengungkapkan bahwa afiliator mendapatkan keuntungan 60-70 persen dari kerugian investor, sedangkan broker mendapat porsi 30 persen.
Hal itu diketahuinya saat mendapat email dari admin salah satu aplikasi trading. Ia ditawarkan untuk menjadi afiliator di aplikasi tersebut.
"Gue tanya, 'Apa keuntungannya?' (Pihak aplikasi jawab) 'Kalau lu bisa narik orang, email dia ke tempat lu, lu bisa dapat persentase 70:30.' 30 persen buat aplikasi itu, 70 persen buat gue," tutur Ichal Muhammad.
Ichal Muhammad mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menjadi afiliator salah satu aplikasi trading. Ia bisa bepergian ke luar negeri dan liburan ke Labuan Bajo dengan menggunakan uang itu.
Namun, pemain sinetron Angling Dharma itu sadar bahwa apa yang ia lakukan salah. Ia pun memutuskan untuk berhenti menjadi afiliator.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya, suara ombak bangunin gue. Kasihan tahu. Akhirnya, ya sudah deh. Sebenarnya gue enggak menjemput kejahatan, mungkin gue dijemput kejahatan dengan posisi gue lagi rugi dengan aplikasi itu. Tapi setelah gue pikir-pikir, gue mending enggak punya duit, tapi gue tenang," ucapnya.
Ichal Muhammad pun mengingatkan orang-orang untuk tak mudah percaya dengan orang-orang yang sukses dengan aplikasi trading tersebut.
"Jangan pernah termotivasi sama orang yang sukses di aplikasi ini, jangan pernah. Gue pernah jadi bagian dari mereka. Gue ingin menyadarkan, sudah deh, pada bangun deh," tegasnya.
Afiliator Trading Merusak Investasi, Masyarakat Harus Hati-hati
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai adanya afiliator tersebut harus diwaspadai. Ia menjelaskan, trading bukan sekadar main tebak-tebakan jangka pendek.
ADVERTISEMENT
“Ini jelas modus baru penggabungan antara skema ponzi dan perjudian yang ilegal. Trading itu kan berbeda, ada underlying asset-nya, ada perusahaan atau emitennya, ada faktor teknikal maupun fundamentalnya, bukan sekadar tebak-tebakan naik turun jangka pendek,” kata Bhima saat dihubungi kumparan, Selasa (1/2).
“Kemudian dalam trading saham maupun pasar komoditas berjangka pun tidak ada istilah afiliator itu,” tambahnya.
Untuk itu, Bhima meminta masyarakat berhati-hati dengan segala bentuk investasi yang legalitasnya diragukan. Apalagi, kata Bhima, investasi tersebut menggunakan bahasa yang memikat dengan iming-iming untung jangka pendek. Ia menegaskan yang semacam itu biasanya berujung investasi bodong.
“Laporkan segera pelaku maupun influencer yang berkaitan dengan perjudian ke aparat penegak hukum. Kalau dibiarkan ini akan merusak investasi yang benar-benar punya legitimasi dan melindungi investornya,” ujar Bhima.
ADVERTISEMENT
Afiliator Trading Buka Suara
Selebgram sekaligus afiliator trading, Indra Kenz, buka suara lewat kanal youtube-nya. Awalnya, ia menceritakan bagaimana dirinya bisa menjadi afiliator salah satu aplikasi trading. Menurutnya, memiliki afiliasi di dunia trading merupakan hal yang wajar.
"Gue ini bikin konten di YouTube, edukasi trading di binary option, dari subscriber gue masih 5 ribu, 10 ribu, akhirnya berkembang. Seiring berkembang, gue punya link afiliasi. Dan itu adalah hal yang sangat wajar," ungkap Indra Kenz.
Pria asal Medan itu kemudian secara tersirat menyinggung soal Ichal Muhammad. Saat itu, sahabat Rizky Billar tersebut mengaku sempat dihubungi pihak aplikasi trading untuk menjadi afiliator, dengan pembagian keuntungan 70 persen banding 30 persen.
“Gue bingung ketika ada orang yang out of nowhere, gak tahu dia siapa, mau artislah, mau pemeran apa, tiba-tiba dia ngomong tahu banyak hal, ‘Afiliasi 70-30, kita dapat duit dari orang yang loss.' Buktinya mana?” tanya Kenz.
ADVERTISEMENT
“Padahal kalian sendiri, netizen yang budiman, kalian bisa buat account. Account binomo, account oxtrade, binary option nama pun. Account kalian bisa bikin sendiri, kalian bisa rasakan, bisa coba sendiri, langsung aja di akun demo, enggak perlu pakai uang real, selesai. Apakah itu sesuai yang mereka katakan,” lanjutnya.
Menurut Indra Kenz, pernyataan artis yang mengatakan afiliator trading mendapatkan keuntungan 70 persen dari kerugian orang lain itu tidak benar. Sebab, ia telah membuktikannya.
“Untuk influencer-influencer yang sering bilang, ‘Wah afiliator ini membodohi orang, mereka dapat duit dari 70 persen hasil loss-nya orang,’ gitu ya, dibuktikan aja. Speak-nya pakai data, buktiin, lu bikin link terus lu deposit, terus lu kalahin. Dapatnya 70 persen, enggak? Jangan cuma ngomong doang,” kata Indra Kenz.
Indra Kenz mengaku sudah pernah tanya langsung ke pihak aplikasi trading soal pembagian keuntungan 70 persen banding 30 persen. Namun, menurutnya, pihak aplikasi trading tak tahu soal hal itu.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah pernah tanya ke brokernya itu 70-30 hitungannya bagaimana, dan mereka enggak bisa kasih. Ujung-ujungnya, ya, kita cuma dapat kurang lebih 1 atau 2 persen, bahkan ada yang dapat paling maksimal, mentok-mentok 5 persen doang,” jelasnya.
Menurutnya, keuntungan paling besar itu dimiliki oleh broker atau orang yang memiliki platform tersebut, bukan afiliator trading.
“Enggak pernah logikanya broker dapat lebih sedikit. Di dunia afiliate marketing itu semuanya win win solution. Dan yang paling win win itu yang punya platform. Jadi, buktikan sendiri, gue tantangin lo ya para influencer, para artis, atau public figure yang ngomong pembagian 70-30,” ucapnya.
Afiliator Melanggar Undang-Undang
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal atau disebut dengan afiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k: “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
Lalu UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: “Setiap Pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran".
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, menegaskan korban investasi binary option bisa segera melaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat yang dirugikan akibat binary option, dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.