Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tipu-tipu Influencer Bergaya Bak Sultan Promosikan Binary Option
23 Februari 2022 8:20 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 10 Maret 2022 14:45 WIB
ADVERTISEMENT
Masyarakat kini banyak yang merasa ditipu oleh investasi trading binary option . Rata-rata dari korbannya tergiur karena ada sosok influencer yang mempromosikan bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
Para influencer mengungkapkan binary option legal dan menguntungkan. Padahal menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, setelah dicek di Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ternyata binary option ilegal.
"Ini yang digembor-gemborkan mereka sehingga enggak tahu bisnisnya apa. Dicek oleh para penyidik tidak ada trading. Cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal aman, ternyata tidak,” kata Whisnu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).
Dalam membuat konten promosinya, para influencer itu juga kerap memamerkan harta kekayaan mereka. Hal ini turut membuat masyarakat makin percaya.
"Kemudian ada lagi influencer yang menggembor-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari 100 ribu naik sejuta, dua juta, naik 10 juta dan seterusnya," kata Wishnu.
Maka itu, Whisnu mengimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan investasi sebaiknya lebih dulu melakukan pengecekan legalitas dan proses bisnis yang ada di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Cek dulu legalitasnya apakah benar terdaftar di OJK dan Bappebti ini penting, setelah itu bagaimana prosesnya. Jadi, ini yang harus diteliti kembali,” pungkasnya.
Bappebti: Binary Option Itu Penipuan dan Penggelapan!
Bappebti menegaskan bahwa binary option bukan instrumen investasi, melainkan penipuan dan penggelapan. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, mengatakan bahwa tidak mempunyai komoditi yang diperdagangkan.
"Menjadi marak itu menggunakan modus usaha di bidang lain seperti binary option. Itu enggak ada komoditi yang diperdagangkan. Jadi hanya menebak saja. Itu penipuan, penggelapan dan seolah-olah trading padahal enggak ada perdagangan seperti itu," ujar Aldison dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2).
"Jadi, siapa pun yang memasarkan hal itu bisa dipidana," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bappebti saat ini sedang menelusuri soal adanya kemungkinan kegiatan, aplikasi, website atau media lain yang digunakan untuk memasarkan produk tersebut di Indonesia. Bappebti juga telah melakukan sinergi dengan Kominfo untuk mencegah aplikasi ini diakses oleh masyarakat.
OJK Panggil Indra Kenz hingga Vincent Raditya, Minta Setop Promosi Binary Option
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyisiran penindakan terhadap praktik binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah afiliator ataupun influencer yang turut mempromosikan kegiatan ini.
“Kami memang memanggil kelima influencer ini yang kami perkirakan inilah orang-orang yang banyak followers-nya,” ujar Tongam dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2).
Kelima influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctaFX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Tongam juga menegaskan pada para influencer tersebut bahwa merekomendasikan atau mempromosikan broker ilegal atau broker luar negeri adalah kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
*****
kumparanBISNIS bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1 juta. Caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI . Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!