Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Tiru AS, Investor di RI Bisa Ikutan Bangun Penjara
3 Mei 2018 13:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 52/POJK.04/2017 tentang Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur (KIK Dinfra).
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Pengelolaan Investasi OJK , Sujanto, cakupan pembiayaan infrastruktur melalui KIK Dinfra lebih luas ketimbang skema pembiayaan lain. Bahkan KIK Dinfra dapat digunakan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau penjara.
“Di luar negeri seperti itu, penjara juga dibiayai. Kalau enggak salah di Amerika juga seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, Kamis (3/5).
Dia pun mengungkapkan, KIK Dinfra merupakan wadah investasi pada aset infrastruktur. Misalnya seperti fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk melakukan pelayanan bagi masyarakat.
“KIK Dinfra ini adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Selain dapat membiayai pembangunan penjara, Sujanto menjelaskan, KIK Dinfra juga bisa dipergunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur tak populer lain, seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, serta sarana prasarana olahraga dan kesenian.
“Sesuai pasal 15 ayat 1 di POJK Dinfra, banyak sektor yang tidak tersentuh bisa terbiayai. Di luar negeri infrastruktur yang enggak populer itu juga bisa dibiayai,” tegasnya.