Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjadi sosok yang malang melintang mengemban jabatan publik. Sebelum masuk di jajaran eksekutif, Tjahjo pernah selama 6 periode menjabat sebagai anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengenang gaji pertamanya sebagai anggota DPR di tahun 1986 adalah Rp 980.000. Jumlah tersebut saat itu menurut Tjahjo sudah cukup besar. Jumlah gajinya sebagai wakil rakyat terus meningkat sampai akhirnya ia menjadi menteri.
“Gaji saya di DPR per bulan sudah Rp 260 juta. Enggak ngapa-ngapain, enggak main proyek, enggak main anggaran pokoknya dapat Rp 260 juta. Begitu jadi menteri, ini Pak Mendag juga kaget (gajinya) Rp 20 juta rupiah,” kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Seperti diketahui, sebelum menjadi Menpan RB, Tjahjo Kumolo juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja atau di periode pertama Jokowi menjadi presiden.
Tjahjo lalu mengungkapkan pengalamannya melihat peraturan dana pensiun yang didapatkan oleh pejabat negara. Ia mengenang di masa orde baru uang pensiun bisa didapatkan sesuai dengan jabatan yang pernah diemban selama bertugas.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mencontohkan, temannya yang pernah mendapatkan pensiunan sebagai menteri, anggota DPR, Duta Besar, sampai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Namun, kebijakan menerima pensiun lebih dari satu jabatan sudah tidak bisa lagi.
“Lah sekarang beda, diambilkan pensiun yang tertinggi. Sekarang ini saya terima 2 gaji pensiun DPR saya Rp 4,7 juta, kemudian gaji menteri,” ungkap Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta semua pihak tidak mempermasalahkan jumlah gaji yang didapatkan di masing-masing daerah bisa berbeda. Sebab, kata Tjahjo, sistem penggajian itu disesuaikan kemampuan di setiap daerah.
“Sistem penggajian kenapa tiap daerah berbeda kan di UU jelas disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Jadi kalau seorang camat di DKI bisa menerima sampai Rp 10 juta ya jangan iri karena kemampuan PAD nya besar sekali,” tutur Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Live Update