Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
TKA Boleh Kerja di IKN tapi Wajib Didampingi Pekerja Lokal
16 Agustus 2024 6:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan aturan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pengusaha yang memiliki proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN ).
ADVERTISEMENT
Nantinya, TKA boleh digunakan sebagai pekerja di IKN dengan syarat wajib didampingi oleh tenaga kerja dari Indonesia yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang," bunyi pasal tersebut.
Walau begitu, TKA yang dipekerjakan wajib didampingi oleh tenaga kerja WNI sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf a.
ADVERTISEMENT
“Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja pendamping Tenaga Kerja Asing,” bunyi ayat tersebut.
Selain itu, WNI yang dijadikan tenaga kerja pendamping TKA juga harus diberikan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf b. Nantinya, pengusaha yang menggunakan TKA wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah masa perjanjian kerja di IKN telah usai hal ini tertera pada ayat 2b huruf c.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa pengusaha yang memakai TKA di IKN juga dibebaskan dari dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Dalam pasal 3, jangka waktu tersebut ditetapkan lewat Peraturan Kepala Otoritaria.
"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 4.
ADVERTISEMENT