Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Harus Bayar Pajak Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
6 Mei 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun buka suara untuk menjelaskan kabar tersebut. Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, seorang petugas bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.
"Ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632," katanya.
Sementara barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
ADVERTISEMENT
"Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.
Sang pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai. Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena besarnya denda yang harus dibayar.
"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," kata wanita tersebut.