TNI AU Pastikan Anak Lion Air Group Kelola Bandara Halim, AP II Harus Hengkang

21 Juli 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
TNI Angkatan Udara (AU) memastikan pengelolaan Landasan Udara Halim Perdanakusuma beralih ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang merupakan anak usaha Lion Air Group. Ini sejalan dengan hasil rapat tiga pihak termasuk PT Angkasa Pura II selaku pengelola sebelumnya, pada Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
Pertemuan ini menyepakati serah terima pengelolaan lahan 21 hektar di Bandara Halim Perdanakusuma. Adapun naskah berita acara serah terima dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (21/7) di Halim Perdanakusuma.
"Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527/PK/Pdt/2015," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan resminya kepada kumparan, Kamis (21/7).
Indan Gilang mengatakan, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektar, termasuk apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Sejalan dengan itu, AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektar ini kepada PT ATS.
"AP II sebagai pihak yang selama ini pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini disebut sudah melalui proses beberapa kali rapat ketiga pihak. Hengkangnya AP II dipastikan tidak mengganggu pelayanan penerbangan.
Hal ini juga dikarenakan bandara sedang menjalani proses revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan sejak Januari 2022. Bandara baru akan dibuka lagi pada September 2022.
Dia juga mengungkapkan, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 21 hektar yang dimandatkan Mahkamah Agung secepatnya. Putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan, dinilai dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat apron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan dioperasionalkan PT ATS," ujar Kadispenau AU tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati pengelolaan diserahkan ke ATS, kepemilikan aset ditegaskan tetap berada di bawah TNI AU. "Perlu kami sampaikan tidak ada penyerahan aset, melainkan penyerahan penguasaan dan pengelolaan aset seluas 21 hektar untuk dimanfaatkan oleh PT ATS, dengan tidak mengubah status kepemilikan aset tersebut. Aset seluas 21 hektar tetap milik negara dalam hal ini TNI AU," tegasnya.