news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

TNI dan Polri Bisa Jadi Irjen Kementerian, Ini Syaratnya

13 Maret 2024 19:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi TNI-Polri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI-Polri. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut seorang TNI/Polri bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
ADVERTISEMENT
Anas menjelaskan, untuk Polri akan ditempatkan di instansi pemerintah tertentu. Sementara anggota TNI akan ditempatkan di 10 kementerian.
"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu," kata Anas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3).
Anas mengungkapkan TNI/Polri yang ditunjuk untuk mengisi posisi ASN akan melalui sejumlah proses seleksi. Adapun, seleksi tahap akhir akan dilakukan bersama presiden.
Ia mencontohkan salah satu posisi yang dapat diisi oleh Polri yakni menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di kementerian.
"Misalnya, Kemendagri membutuhkan Irjen nah maka beliau berkirim surat ke Polri, kemudian kirim surat ke kami. Kami nanti kualifikasi nya sesuai nggak? benar nggak prosesnya?" ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Begitu sesuai dan benar, kemudian kita kirim ini termasuk juga ke Setneg, kemudian nanti dibahas. Maka kemudian Irjen yang ada di Kemendagri itu dari Polri," tambahnya.
Lebih lanjut, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh TNI/Polri jika ingin mengisi jabatan ASN. Pertama, pengisian hanya untuk jabatan ASN tertentu di instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN di instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI/Polri yang merupakan talenta terbaik.
Keempat, memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Kemudian, harus memiliki rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri. Serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
Keenam, pengisian jabatan ASN dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.