news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tok! KPPU Putus PT ACK Lakukan Praktik Monopoli dalam Ekspor Benur

9 Juni 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur ke Singapura. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur ke Singapura. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah dan melakukan monopoli ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Perusahaan ini sebelumnya disebut-sebut sebagai pemain tunggal penyedia jasa pengiriman benur.
ADVERTISEMENT
"Terlapor (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999," ungkap Ketua Majelis Harry Agustanto dalam putusannya yang dibacakan di Gedung KPPU RI, Kamis (9/6).
Nama PT ACK turut disebut dalam kasus suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy sebagai tersangka.
Edhy disinyalir menerima suap senilai miliaran rupiah. Ia bersama 6 pejabat KKP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan calon eksportir benih lobster (benur).
Anggota Majelis KPPU, Chandra Setiawan menilai ekspor benur telah mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha jasa yang sama. Selain itu, kata Chandra, terdapat penguasaan pangsa pasar jasa pengiriman benur yang lebih dari 50 persen dengan menggunakan transportasi udara untuk tujuan ke Vietnam, Taiwan dan Hongkong pada periode Juni hingga November 2020.
Barang bukti penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Tidak hanya itu, Chandra menambahkan, PT ACK telah melakukan pemusatan kekuatan ekonomi berupa penguasaan yang nyata atas pasarnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat total realisasi ekspor benur selama bulan Juni sampai dengan November 2020 telah terjadi sebanyak 1.797 kali pengiriman.
ADVERTISEMENT
Adapun, volume yang dikirim sekitar 43.098.927 ekor dengan rata-rata biaya per ekornya adalah sebesar Rp 425 per ekor.
Menurut Chandra, biaya pengiriman yang dikenakan PT ACK adalah Rp 1.800 per ekor, sehingga diperoleh selisih sekitar Rp 1.375 per ekor. Untuk itu, eksesif margin yang dinikmati PT ACK sebesar 323,53 persen atau setara dengan Rp 58.499.750.
"Hal ini belum termasuk tambahan biaya pengiriman yang ditanggung oleh eksportir dari berbagai daerah," ujar Chandra.
Sementara itu, biaya ekspor benur lebih dari Rp 1.800, sebab eksportir masih harus mengeluarkan biaya dari tempat asal benur. Benur diambil dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bengkulu, Banten, Banyuwangi, Lombok dan Makassar.
"Majelis Komisi menilai biaya dari ekspor benur sebesar Rp 1.800 per ekor yang dibebankan kepada eksportir merupakan harga yang tidak wajar, sehingga dengan begitu memberikan keuntungan yang eksesif bagi terlapor," kata Chandra.
ADVERTISEMENT
Majelis Komisi memutuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt., PST., rekening Bank BCA Nomor 3090588221 atas nama PT ACK selaku terlapor dengan uang sejumlah Rp. 8.774.507.218 dan Rp 257.866.000 telah dirampas untuk negara.
Sedangkan, Rekening Bank BNI Nomor 0983086161 atas nama Sdr. Amri selaku Direktur Utama PT ACK dengan uang sejumlah Rp 3.443.466.293 ikut dirampas untuk negara. Lalu, laporan keuangan wajib pajak penjualan dan laba bersih tahun 2019 sama dengan nol rupiah.