Tok! Revisi Aturan Larangan TikTok Shop Sudah Diteken, Jadi Permendang 31/2023
·waktu baca 2 menit

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah selesai dan telah diundangkan menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023.
“Untuk revisi sudah saya teken kemarin, Senin (25/9), dengan nomor Permendag No. 31 Tahun 2023,” ungkapnya saat kunjungan kerja di Semarang, Selasa (26/9).
Hal tersebut berkenaan dengan social commerce yang dijalankan TikTok lewat TikTok Shop. Namun demikian, dokumen beleid tersebut belum tersedia di laman resmi Kemendag.
Zulhas menuturkan setidaknya, Permendag baru ini akan mengatur social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. “Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi. dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital tugasnya mempromosikan,” tambah Zulhas.
Terlebih lagi terkait data para pengguna sosial media yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis. Sebab, Indonesia memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
“Social commerce harus punya usaha sendiri tidak boleh pake data yang lain, fungsinya seperti TV promosi iklan boleh, jualannya gimana? Ada e-commerce ada online,” kata Zulhas.
Dirinya juga mengatakan, sejatinya TikTok tidak dilarang beroperasi di Indonesia, hanya saja fungsinya sebagai sosial media bukan e-commerce.
“Kalau TikTok mau social commerce bikin izin sendiri, ketentuannya ada, dia mau jadi e-commerce silakan ada ketentuannya sendiri. Jadi ada penataan. Agar yang lain kita sebut fair trade bukan perdagangan bebas tapi diatur agar tidak mematikan yang lain,” tukas dia.
