Token ASIX Anang dan I-COIN Wirda Mansur Masih Belum Terdaftar di Bappebti
·waktu baca 2 menit

Sejumlah aset kripto milik artis Tanah Air masih belum terdaftar di Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). Aset kripto artis yang belum terdaftar yakni Token ASIX milik Anang Hermansyah dan I-COIN milik Wirda Mansur.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan dua aset kripto milik Anang dan Wirda Mansur ini belum masuk ke dalam daftar 383 aset kripto yang sah diperdagangkan dalam rilis Bappebti Agustus lalu.
Saya menyuruh Pak Tirta (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti) untuk segera mengevaluasi 383 aset kripto. Saya mendorong token lokal, apakah disitu ASIX masuk, ada perbaikan di situ," kata Didid saat ditemui di Gedung Bappebti, Kamis (22/12).
Didid memastikan daftar aset kripto akan dievaluasi pada tahun depan. Ia optimistis jumlah aset kripto yang awalnya berjumlah 383 akan bertambah.
Bappebti mendorong perdagangan aset kripto lokal di Indonesia karena pengawasan lebih mudah. Didid menilai wajar harga kripto lokal lebih rendah, karena masih baru ketimbang kripto luar negeri.
"Koin lokal ASIX milik Anang, semua kenal dia. Dengan demikian, kecil kemungkinan ada penipuan. Kalau ada yang hal engga bener, masyarakat akan langsung marah-marah," ujarnya.
Bappebti baru menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui kerja sama tersebut, data pelaku usaha kripto akan terintegrasi dengan Dukcapil.
Bappebti mencatat terdapat 10 aset kripto lokal dari total daftar 383 kripto. Didid menargetkan 15 aset kripto akan masuk dalam daftar yang sah dijual di Indonesia pada tahun 2023.
"Saya ingin berikutnya ada 15 koin lokal di pengumuman berikutnya, dari 10 jadi 15, nanti tambah lagi. Setiap 6 bulan kita review (daftar aset kripto)," tuturnya.
