Token ASIX Belum Terdaftar, Ini 229 Aset Kripto yang Dapat Izin Bappebti
ยทwaktu baca 1 menit

Artis yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR, Anang Hermansyah, turut menyemarakkan industri kripto melalui token ASIX miliknya.
Kendati berhasil menarik animo publik, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa aset digital ASIX tersebut tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," tulis informasi Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).
Saat ini (14/2), Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Berikut 229 Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik:
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 229 data
No | Jenis Aset Kripto |
|---|---|
1 | Bitcoin |
2 | Ethereum |
3 | Tether |
4 | Xrp/ripple |
5 | Bitcoin cash |
6 | Binance coin |
7 | Polkadot |
8 | Chainlink |
9 | Lightcoin |
10 | Bitcoin sv |
