Token ASIX Belum Terdaftar, Ini 229 Aset Kripto yang Dapat Izin Bappebti

14 Februari 2022 8:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asix Token. Foto: asixtoken.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asix Token. Foto: asixtoken.com
ADVERTISEMENT
Artis yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR, Anang Hermansyah, turut menyemarakkan industri kripto melalui token ASIX miliknya.
ADVERTISEMENT
Kendati berhasil menarik animo publik, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa aset digital ASIX tersebut tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," tulis informasi Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).
Saat ini (14/2), Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Berikut 229 Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik: