Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Token ASIX Dilarang Bappebti, Anang Pastikan Harganya Bakal Tetap Stabil
10 Februari 2022 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Token ASIX dianggap tidak sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“(Harga) Insyaallah enggak ada masalah. Makanya harus menenangkan,” kata Anang saat dihubungi kumparan, Kamis (10/2).
Anang merilis ASIX pada 27 Januari 2022 yang menurutnya disambut baik oleh sejumlah investor kripto. Sejak rilis, kenaikan harga token tersebut dapat dikatakan positif.
Namun berbeda dengan klaim Anang yang menyebut pelarangan oleh Bappebti tak berpengaruh ke harga ASIX, berdasarkan pantauan kumparan di laman CoinMarketCap Kamis (10/2) hari ini pukul 21.24 WIB, harga token ASIX Rp 0.04738 atau anjlok 48,33 persen dalam sehari.
Anang memastikan ,saat ini pihaknya sedang mengurus segala persyaratan di Bappebti terkait token ASIX yang dikeluarkannya. Ia mengatakan saat ini proses masih berlangsung di Bappebti. Sehingga Anang mengaku bingung saat ada informasi ASIX dilarang diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada bahasa itu sebetulnya, karena kan memang ASIX kan memang mendaftarkan ke Bappebti memang belum selesai. Masih proses, makanya saya bingung dengan berita itu,” ujar Anang.
“Iya syarat di Bappebti kan kita harus masuk 500 di coin market cap, juga kita lagi proses dan memang penjualan kita kan ada di internasional,” tambahnya.
Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020.
Peraturan itu memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam peraturan dimaksud.
ADVERTISEMENT