Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
PT GA Tiga Belas atau dikenal dengan toko buku Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) sepihak secara massal terhadap ratusan karyawan. Kabar tersebut berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK karyawan toko buku Gunung Agung yang diterima Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
ADVERTISEMENT
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, PHK tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Mirah Sumirat menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak 2020 sampai 2022. PHK rencananya masih berlanjut di 2023 ini, dan diperkirakan mencapai 350 pekerja.
“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ujar Mirah dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (19/5).
Mirah mengungkapkan selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
ADVERTISEMENT
Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas, ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beritikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, manajemen PT GA Tiga Belas menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.
“Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Mirah.
Mirah mengungkapkan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Mirah menegaskan sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas, baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespons iktikad baik ASPEK Indonesia merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas.
Jika manajemen PT GA Tiga Belas tetap bersikap arogan dan tidak memiliki itikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas.
“Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tutur Mirah.
kumparan sudah menghubungi Manager HRD PT GA Tiga Belas, Fajar, dan nomor kantor. Namun tidak mendapatkan penjelasan. Salah seorang pegawai yang menerima telepon hanya mengatakan pimpinan toko buku Gunung Agung akan rapat hingga pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT