Toko-toko Online Bakal Diwajibkan Daftar ke Kemendag

20 Desember 2017 14:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan berencana untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang online. Nantinya, toko-toko online wajib terdaftar di Kemendag.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji aturan tersebut. Aturan tersebut termasuk dalam Tansaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE).
"E-commerce sekarang sedang dibahas, jadi belum dibahas belum selesai. Karena regulasinya masih dalam bicara dengan Kementerian/Lembaga harmonisasi dan sebagainya," kata Karyanto saat di temui di Kemendag, Jakarta, Rabu (20/12).
Karyanto menjelaskan, Kemendag merancang aturan tersebut agar pelaku usaha online bisa terdaftar secara resmi seperti halnya toko-toko konvensional. "Perdagangan harus terdaftar," kata dia.
Namun, Karyanto belum dapat merinci toko online apa saja yang akan akan diatur oleh Kemendag.
"Saya belum bisa kasih (data) karena itu masih dalam pembahasan," ujarnya.