Tokocrypto Dukung Pemerintah Blokir Akun Instagram Penjual Kripto Ilegal

18 Juli 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Dennis Diatel/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Dennis Diatel/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedagang aset mata uang digital berizin Tokocrypto mendukung penuh tindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.
"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri," ujar Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).
Selain itu, langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi di Indonesia.
"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Menurut Iqbal, kepercayaan yang meningkat ini tidak hanya akan menarik lebih banyak investor domestik untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto Indonesia. Dengan demikian, perusahaan kripto lokal dapat memperoleh peluang bisnis baru dan memperluas pangsa pasar mereka.
"Dengan regulasi yang jelas dan ketat, perusahaan kripto dalam negeri dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan produk serta layanan yang lebih baik dan kepercayaan dari masyarakat," tambahnya.
Ilustrasi aplikasi TokoCrypto. Foto: Dok. TokoCrypto
Pemblokiran akun perusahaan kripto asing yang tidak berizin juga membuka peluang bagi pedagang kripto lokal untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh entitas-entitas tersebut.
Ini akan memberikan ruang bagi startup kripto Indonesia untuk berkembang dan menawarkan solusi serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal.
"Selain itu, langkah ini dapat mendorong kolaborasi antara perusahaan kripto lokal dan institusi keuangan lainnya, yang pada akhirnya dapat memperkuat infrastruktur keuangan digital di Indonesia," tutur Iqbal.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan regulasi yang mendukung, industri kripto dalam negeri memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir domain situs web atau media sosial pedagang kripto ilegal asing.
"Perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri," kata Plt Kepala Bappebti Kasan.