Tokocrypto Pastikan Patuhi Aturan Bappebti & Perdagangkan Kripto Legal

19 Agustus 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Xue Kai Pang, CEO & Co-Founder Tokocrypto. Foto: Tokocrypto
zoom-in-whitePerbesar
Xue Kai Pang, CEO & Co-Founder Tokocrypto. Foto: Tokocrypto
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
ADVERTISEMENT
Peraturan baru yang mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor untuk menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.
CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya regulasi tersebut untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Kai menjelaskan dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto punya proses due diligence yang sangat ketat.
Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami," kata Kai dalam rilis resmi, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
Kai menjelaskan, Tokocrypto selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah mengatur dengan ketat dasar penetapan aset kripto baik itu koin/token yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia. Menurutnya, Bappebti sudah membuat aturan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi transaksi uang kripto di aplikasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurutnya, dasar penetapan aset kripto yang tertuang dalam regulasi Bapepti itu dapat memitigasi risiko dari kerugian yang bisa didapatkan oleh investor dan membuat industri menjadi tidak sehat. Bappebti dan Tokocrypto punya peran untuk menyeleksi koin dan token kripto yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia.
Saat ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko Token (TKO) menjadi salah satu proyek kripto lokal yang masuk dalam daftar baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.
ADVERTISEMENT
"Pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holders token. Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia," pungkas Kai.