Tokopedia PHK 450 Karyawan, Pengamat: Harus Jadi Perhatian Pemerintah

16 Juni 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi PHK.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah ByteDance yang memangkas (PHK) sebanyak 450 tenaga kerja Tokopedia, menuai komentar dari berbagai pihak. Pemangkasan jumlah tenaga kerja ini dilakukan kali pertama oleh Tokopedia usai gabung dengan induk perusahaan TikTok, ByteDance Ltd.
ADVERTISEMENT
Pengamat tenaga kerja, Payaman Simanjuntak menuturkan Tokopedia harus melaksanakan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Tokopedia yang pertama-tama bertanggung jawab membayar uang kompensasi kepada seluruh karyawan yang ter-PHK, terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah,” kata Payaman kepada kumparan, Minggu (16/6).
Di Indonesia, ketentuan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja terdampak PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Ayat 1 Pasal 156 beleid tersebut.
Kerjasama TikTok dan Tokopedia menciptakan layanan belanja Shop I Tokopedia. Foto: kumparan
Bersamaan dengan ini, menurut Payaman, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengarahkan tenaga kerja yang terpangkas agar mendapatkan pekerjaan yang baru.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini TikTok Shop dan Tokopedia, bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan.
Menurut Bloomberg, PHK 450 karyawan tersebut menandakan raksasa media sosial asal Tiongkok itu sedang melakukan perombakan terhadap operasi e-commerce di Indonesia.
Di sisi lain, Payaman melihat fenomena PHK ini berkaitan dengan kemajuan teknologi digital yang kian menggerus kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja manusia.
“Teknologi digital menggantikan sejumlah orang untuk melakukan beberapa pekerjaan. Tentu akan tercipta kesempatan kerja baru untuk menunjang penerapan teknologi maju tersebut,” terang Payaman.
Sehingga, Payaman melihat dalam hal ini pekerja dengan bidang pekerjaan yang dapat digeser oleh teknologi harus bersiap-siap. “Dengan kemajuan teknologi digital sekarang ini, semua perusahaan cenderung akan mem-PHK sebagian dari karyawannya. Jadi karyawan juga harus siap-siap menerima kondisi tersebut,” jelas Payaman.
ADVERTISEMENT