Kumparan Logo

Tokopedia-TikTok Beri Tanggapan Penilaian KPPU soal Proses Akuisisi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TikTok Shop by Tokopedia. Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TikTok Shop by Tokopedia. Foto: Aditya Panji/kumparan

PT Tokopedia dan TikTok Nusantara (SG) Pte memberi tanggapan atas penilaian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Sebelumnya investigator KPPU menilai terdapat potensi praktik monopoli dari proses akuisisi tersebut.

Dengan begitu investigator KPPU mengusulkan empat syarat wajib untuk dipenuhi oleh Tokopedia dan TikTok. Syarat pertama adalah memastikan tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.

Usulan kedua adalah melarang penyalahgunaan kekuatan pasar atau abuse of dominant position seperti predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller atau merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.

Investigator juga mengusulkan syarat ketiga agar Tokopedia dan TikTok menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia.

Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU di Gedung Sidang KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa (10/6/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Usulan syarat keempat adalah menjaga agar tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.

Menanggapi hal tersebut, Farid Nasution, Kuasa Hukum Tokopedia dan TikTok dari Assegaf Hamzah & Partners menyetujui syarat pertama yang diusulkan oleh investigator KPPU namun dengan catatan.

“Praktik yang berlaku saat ini di platform Tokopedia dan Shop Tokopedia (TikTok Shop) telah sejalan dengan maksud dan persetujuan bersyarat dimaksud dan kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling,” kata Farid dalam Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU di Gedung Sidang KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa (10/6).

Farid memberi catatan untuk dipertimbangkan Majelis Komisi berupa tetap dibukanya pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat oleh tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tertentu.

Untuk syarat kedua, Farid mengungkap Tokopedia dan TikTok menyetujui keseluruhan syarat. Untuk syarat ketiga, Tokopedia dan TikTok juga menyetujui persyaratan dengan catatan.

“Sepanjang konten tersebut mematuhi pedoman komunitas platform serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Farid.

Saat ini, TikTok sebagai media sosial tunduk pada beberapa aturan termasuk peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkungan Privat.

Kerjasama TikTok dan Tokopedia menciptakan layanan belanja Shop I Tokopedia. Foto: kumparan

Peraturan ini mewajibkan platform media sosial TikTok untuk menyelenggarakan dan mengelola konten yang dibagikan di platformnya secara andal, aman dan bertanggung jawab. Untuk syarat selanjutnya yakni syarat keempat dan kelima juga diterima sepenuhnya oleh TikTok dan Tokopedia.

TikTok dan Tokopedia Siap Menyediakan Data yang Diperlukan KPPU

Investigator juga meminta Majelis Komisi agar Tokopedia dan TikTok menyampaikan laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun, daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu dan beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant atau seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.

Perihal ini, Farid menjelaskan TikTok dan Tokopedia berkomitmen untuk menyediakan seluruh data yang diperlukan KPPU sebagai bagian dari proses pengawasan bersyarat. Meski demikian Farid menginginkan penyampaian laporan bulanan dilakukan setiap enam bulan sekali ketimbang usulan investigator yang mengusulkan pelaporan dilakukan tiga bulan sekali.

Untuk itu, terkait permintaan Tokopedia dan TikTok tentang laporan yang dilakukan enam bulan sekali, hal ini akan dikaji lebih lanjut. Majelis Komisi juga menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai untuk agenda pemeriksaan pelaku usaha.

instagram embed

Persoalan berawal pada 31 Januari 2024, saat TikTok Nusantara (SG) Pte mengambil alih 75,01 persen saham Tokopedia. Dengan adanya akuisisi ini, dua perusahaan besar terlibat yakni Tokopedia dan TikTok. Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Sebelumnya, investigator KPPU telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Hasilnya, investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Beberapa temuan investigator adalah akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commerce barang fisik di Indonesia.

Investigator juga menemukan peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).

Penilaian investigator secara menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar maupun hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK).