Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Bisa Dilintasi Mulai Hari Ini, Berapa Tarifnya?
24 Agustus 2021 6:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang yang diresmikan Presiden Jokowi kemarin, sudah bisa dilintasi masyarakat umum mulai Selasa (24/8) hari ini. Tol sepanjang 9,3 km tersebut merupakan bagian dari Tol Lingkar Dalam Jakarta yang juga terhubung ke Tol Lingkar Luar atau Jakarta Out Ring Road.
ADVERTISEMENT
Saat meresmikan tol tersebut pada Senin (23/8), Presiden Jokowi mengungkapkan nilai strategis Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang itu. Antara lain karena menjadi akses alternatif ke Kawasan Ekonomi Khusus dan juga Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita harapkan dengan telah selesainya Jalan Tol ini kecepatan distribusi logistik akan semakin baik, daya saing komoditas akan semakin baik, karena jalan tol ini juga berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan terhubung dengan Pelabuhan Tanjung Priok sehingga akan semakin memperkuat daya saing kita," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menjelaskan, setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi, jalan tol ini mulai bisa dilintasi masyarakat umum.
"Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang dapat dilintasi oleh masyarakat secara langsung mulai Selasa, 24 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB dan belum bertarif untuk dua minggu ke depan," tulis BPJT di akun instagramnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang itu diresmikan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, tarif tol tersebut nantinya sebesar Rp 2.167 per kilometer. Artinya dengan panjang jalan tol 9,3 km, tarifnya rata-rata akan sekitar Rp 21.670.
Tarif tersebut, kata Menteri PUPR, sesuai usulan PT Jakarta Toll Development (JTD) sebagai pengelola kepada Kementerian PUPR, seperti tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Tapi Basuki Hadimuljono belum menyebutkan tarif per golongan kendaraan.