Tol Pejagan-Pemalang Diresmikan Hari Ini, Berikut Rincian Tarifnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ), Basuki Hadimuljono, tarif tol yang akan ditetapkan memakai formula perhitungan yang baru, yakni sebesar Rp 1.000 per km bagi kendaraan pribadi.
“Ini sudah dengan tarif rasionalisasi jadi sekitar Rp 1.000 per km, jadi kalau 42 km ya Rp 42 ribu,” katanya kepada kumparan, Jumat (9/11).
Dia menjelaskan ketika tarif bagi kendaraan pribadi atau golongan 1 sebesar Rp 1.000 per km, maka tarif golongan 2 dan 3 sebesar 1,5 kali lipatnya. Sedangkan golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan 1.
“Ini menggunakan penyederhanaan golongan ya, jadi walaupun ada 5 tapi jadi 3 golongan. Tujuannya untuk menurunkan ongkos logistik,” ucap Basuki.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, nantinya penetapan tarif tol akan dituangkan dalam keputusan Menteri PUPR seusai masa sosialisasi usai.
“Nanti setelah digratiskan itu keluar keputusan menteri, di sana mengatur. Tarif pastinya saya belum tahu karena belum keluar,” ujarnya.