Tol Serpong-Balaraja Akan Berbayar Mulai 4 Oktober 2022, Ini Rinciannya

2 Oktober 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja dengan menggunakan alat berat melintas di ruas tol Serpong - Balaraja (Serbaraja) seksi 1A yang pembangunannya sudah rampung di Serpong, Tangerang Selatan, banten, Kamis (7/7/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja dengan menggunakan alat berat melintas di ruas tol Serpong - Balaraja (Serbaraja) seksi 1A yang pembangunannya sudah rampung di Serpong, Tangerang Selatan, banten, Kamis (7/7/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ruas Tol Serpong-Balaraja (Tol Serbaraja) Seksi 1 yang telah operasional sejak 20 September kemarin akan dikenakan tarif pada awal Oktober 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ruas tol tersebut telah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO), SK Operasi, hingga diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Siswanto Adisaputro menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif akan segera dilakukan.
"Tol Serbaraja Seksi 1A bisa dioperasikan untuk dilalui oleh masyarakat umum dan segera diberlakukan tarif sesuai dengan SK tarif yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR," katanya, dikutip Minggu (2/10/2022).
“Terhitung mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Serbaraja seksi 1A resmi bertarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR yang telah diterbitkan,” tambahnya.
Pekerja dengan menggunakan mobil truk melintas di ruas Tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1 A di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (19/7/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Tol Serbaraja Serbaraja Seksi 1A merupakan bagian pertama yang sudah rampung dibangun dan sudah resmi beroperasi. Nantinya, PT Trans Bumi Serbaraja akan membangun seksi 1B dengan panjang 40 km yang terbagi dalam tiga tahap yakni seksi I Serpong-Legok (±9,8 km), seksi II Legok-Pasir Barat (±11,5 km), dan seksi III Pasir Barat-Balaraja (±18,6 km).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol, memutuskan bahwa Tol Serbaraja seksi 1A akan memberlakukan tarif bagi para pengguna jalan bebas hambatan berbayar ini, sesuai SK Menteri PUPR tersebut. Berikut besaran tarif Tol Serbaraja Seksi 1A:
Rincian Tarif Tol Serbaraja Seksi 1A: